pusat judi onlineMenurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi judi on pada 2025 lalu tembus Rp 327 triliun. Untuk itu, pemerintah membentukHukum judi on kini diperberat, pelakunya diancam pidana penjara 10 tahun dan denda 10 miliar.