sidang perceraian"Jadi kami tadi sudah menjalankan sidang kedua, kebetulan pihak termohon dari Putri Anne masih belum hadir tapi tadi sudah diputuskan untukSecara umum, perceraian diatur dalam Pasal 39 UU Perkawinan yang menyatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan